Tugas Pokok
(1) Asisten Pemerintahan adalah unsur staf Sekretariat Daerah yang dipimpin oleh seorang Asisten berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah;
(2) Asisten Pemerintahan mempunyai tugas membantu pelaksanaan tugas Sekretaris Daerah dalam penyelenggaraan tata pemerintahan, hukum, organisasi dan tata laksana serta kesatuan bangsa, perlindungan masyarakat dan Hak Azasi Manusia;
Fungsi
1. Pengkoordinasian penyusunan konsep kebijakan Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pembinaan tata pemerintahan, hukum, organisasi dan tata laksana serta kesatuan bangsa, perlindungan masyarakat dan Hak Azasi Manusia;
2. Pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi, monitoring dan pengendalian atas pelaksanaan tata pemerintahan, hukum, organisasi dan tata laksana serta kesatuan bangsa, perlindungan masyarakat dan Hak Azasi Manusia.
0 komentar:
Posting Komentar