Selamat Datang di Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat. Temukan Informasi Terkini tentang agenda Bupati, Wakil Bupati, Sekeratris Daerah, Ketua TP. PKK, Para Asisten dan Kegiatan/Agenda Lainnya.

Tata Kerja

Written By Sekretariat Daerah Kab. Pakpak Bharat on Senin, 21 Februari 2011 | Senin, Februari 21, 2011


(1)       Setiap Asisten, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian sesuai dengan tingkatannya masing-masing, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam satuan organisasi masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing;
(2)       Setiap Asisten, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian sesuai dengan tingkatannya masing-masing, wajib membina dan melaksanakan pengawasan terhadap bawahannya masing-masing;
(3)       Setiap Asisten, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian sesuai dengan tingkatannya, bertanggung jawab untuk memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk dalam pelaksanaan tugas kepada bawahan;
(4)       Setiap Asisten, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya;
(5)       Setiap Asisten, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian wajib menyampaikan laporan secara berkala dan tepat waktu kepada atasannya.

0 komentar:

Posting Komentar