(1) Setiap Asisten, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian sesuai dengan tingkatannya masing-masing, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam satuan organisasi masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing;
(2) Setiap Asisten, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian sesuai dengan tingkatannya masing-masing, wajib membina dan melaksanakan pengawasan terhadap bawahannya masing-masing;
(3) Setiap Asisten, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian sesuai dengan tingkatannya, bertanggung jawab untuk memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk dalam pelaksanaan tugas kepada bawahan;
(4) Setiap Asisten, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya;
(5) Setiap Asisten, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian wajib menyampaikan laporan secara berkala dan tepat waktu kepada atasannya.
0 komentar:
Posting Komentar