Tugas Pokok
(1) Bagian Tata Pemerintahan adalah unsur staf Sekretariat Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan;
(2) Bagian Tata Pemerintahan mempunyai tugas membantu penyusunan konsep kebijakan Kepala Daerah di bidang pemerintahan serta koordinasi, monitoring, evaluasi dan pengendalian atas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan;
Fungsi
(1) Menyiapkan konsep kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan pertanahan, otonomi daerah, bina kecamatan, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
(2) Penyelenggaraan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kepala Daerah di bidang pemerintahan umum dan pertanahan, otonomi daerah, bina kecamatan, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat.
(3) Sub Bagian Pemerintahan Umum dan Pertanahan mempunyai tugas mengumpulkan bahan-bahan perumusan kebijakan pemerintahan daerah di bidang tata pemerintahan serta fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan meliputi pemerintahan umum dan pertanahan;
(4) Sub Bagian Otonomi Daerah dan Bina Kecamatan mempunyai tugas mengumpulkan bahan-bahan perumusan kebijakan pemerintahan daerah di bidang tata pemerintahan serta fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan bina kecamatan;
(5) Sub Bagian Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas mengumpulkan bahan-bahan perumusan kebijakan pemerintahan daerah di bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar