Selamat Datang di Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat. Temukan Informasi Terkini tentang agenda Bupati, Wakil Bupati, Sekeratris Daerah, Ketua TP. PKK, Para Asisten dan Kegiatan/Agenda Lainnya.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI Bagian Hukum dan HAM

Written By Sekretariat Daerah Kab. Pakpak Bharat on Senin, 21 Februari 2011 | Senin, Februari 21, 2011


Tugas Pokok
(1)       Bagian Hukum adalah unsur staf Sekretariat Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan;
(2)       Bagian Hukum mempunyai tugas membantu penyusunan konsep kebijakan Kepala Daerah dalam penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pengkajian dan dokumentasi  hukum serta penyuluhan dan bantuan hukum;
(3)       Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi :
a.    Penyusunan rancangan produk hukum;
b.    Pengkajian produk hukum daerah;
c.    Penyelenggaraan, pengolahan, dan menata dokumentasi hukum;
d.    Menyelenggarakan kegiatan penyuluhan, bantuan dan perlindungan hukum, penanganan masalah HAM serta penyelesaian sengketa hukum;
Fungsi

0 komentar:

Posting Komentar