Tugas Pokok
(1) Bagian Hukum adalah unsur staf Sekretariat Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan;
(2) Bagian Hukum mempunyai tugas membantu penyusunan konsep kebijakan Kepala Daerah dalam penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pengkajian dan dokumentasi hukum serta penyuluhan dan bantuan hukum;
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rancangan produk hukum;
b. Pengkajian produk hukum daerah;
c. Penyelenggaraan, pengolahan, dan menata dokumentasi hukum;
d. Menyelenggarakan kegiatan penyuluhan, bantuan dan perlindungan hukum, penanganan masalah HAM serta penyelesaian sengketa hukum;
Fungsi
0 komentar:
Posting Komentar