Tugas Pokok
(1) Memberikan telaahan, saran dan pendapat mengenai pemerintahan, hukum dan politik baik diminta atau tidak diminta oleh Bupati.
(2) Telaahan, saran dan pendapat dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam setahun.
Fungsi
(1) Memberikan masukan, saran dan pendapat kepada Bupati baik diminta atau tidak diminta dibidang pemerintahan, hukum dan politik yang disampaikan secara tertulis kepada Bupati.
(2) Memberikan masukan, saran dan pendapat kepada Bupati untuk mendukung proses percepatan penyelenggaraan bidang pemerintahan, hukum dan politik.
(3) Membantu Bupati dalam memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada instansi pemerintahan atau swasta baik di daerah, provinsi maupun di pusat dalam rangka mendukung percepatan proses penyelenggaraan pembangunan di bidang pemerintahan, politik dan hukum.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, staf ahli dapat mengadakan koordinasi dengas Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terkait.
(5) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(6) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati atau Wakil Bupati.
0 komentar:
Posting Komentar