Selamat Datang di Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat. Temukan Informasi Terkini tentang agenda Bupati, Wakil Bupati, Sekeratris Daerah, Ketua TP. PKK, Para Asisten dan Kegiatan/Agenda Lainnya.

Tupoksi Staf Ahli : Ekonomi, Pembangunan, Keuangan dan Kemasyarakatan

Written By Sekretariat Daerah Kab. Pakpak Bharat on Senin, 21 Februari 2011 | Senin, Februari 21, 2011


Tugas Pokok
(1)  Memberikan telaahan, saran dan pendapat mengenai Ekonomi, Pembangunan, Keuangan dan Kemasyarakatan baik diminta atau tidak diminta oleh Bupati.
(2)  Telaahan, saran dan pendapat dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam setahun.
Fungsi
(1)  Memberikan masukan, saran dan pendapat kepada Bupati baik diminta atau tidak diminta dibidang Ekonomi, Pembangunan, Keuangan dan Kemasyarakatan yang disampaikan secara tertulis kepada Bupati.
(2)  Memberikan masukan, saran dan pendapat kepada Bupati untuk mendukung proses percepatan penyelenggaraan bidang Ekonomi, Pembangunan, Keuangan dan Kemasyarakatan.
(3)  Membantu Bupati dalam memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada instansi pemerintahan atau swasta baik di daerah, provinsi maupun di pusat dalam rangka mendukung percepatan proses penyelenggaraan pembangunan di bidang Ekonomi, Pembangunan, Keuangan dan Kemasyarakatan.
(4)  Dalam melaksanakan tugasnya, staf ahli dapat mengadakan koordinasi dengas Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terkait.
(5)  Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(6)  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati atau Wakil Bupati.

0 komentar:

Posting Komentar