Tugas Pokok
(1) Memberikan telaahan, saran dan pendapat mengenai Ekonomi, Pembangunan, Keuangan dan Kemasyarakatan baik diminta atau tidak diminta oleh Bupati.
(2) Telaahan, saran dan pendapat dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam setahun.
Fungsi
(1) Memberikan masukan, saran dan pendapat kepada Bupati baik diminta atau tidak diminta dibidang Ekonomi, Pembangunan, Keuangan dan Kemasyarakatan yang disampaikan secara tertulis kepada Bupati.
(2) Memberikan masukan, saran dan pendapat kepada Bupati untuk mendukung proses percepatan penyelenggaraan bidang Ekonomi, Pembangunan, Keuangan dan Kemasyarakatan.
(3) Membantu Bupati dalam memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada instansi pemerintahan atau swasta baik di daerah, provinsi maupun di pusat dalam rangka mendukung percepatan proses penyelenggaraan pembangunan di bidang Ekonomi, Pembangunan, Keuangan dan Kemasyarakatan.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, staf ahli dapat mengadakan koordinasi dengas Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terkait.
(5) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(6) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati atau Wakil Bupati.
0 komentar:
Posting Komentar