Tugas Pokok
(1) Bagian Organisasi dan Tata Laksana adalah unsur staf Sekretariat Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan;
(2) Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas membantu penyusunan konsep kebijakan Kepala Daerah di bidang kelembagaan, tata laksana dan analisa organisasi dan jabatan serta standarisasi dan akuntabilitas kinerja;
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan perumusan kebijakan pemerintahan daerah dibidang kelembagaan, tata laksana dan kepegawaian Sekretariat Daerah, analisa organisasi dan jabatan serta standarisasi dan akuntabilitas kinerja;
- Fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan kelembagaan dan tata laksana, analisa organisasi dan formasi jabatan;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi keberadaan kelembagaan Perangkat Daerah sesuai kebutuhan Pemerintah Kabupaten dengan mempedomani Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
(1) Sub Bagian Kelembagaan dan Tata Laksana mempunyai tugas mengumpulkan bahan-bahan perumusan kebijakan pemerintahan daerah di bidang organisasi dan tata laksana serta fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan;
(2) Sub Bagian Analisa Organisasi dan Jabatan mempunyai tugas mengumpulkan bahan-bahan perumusan kebijakan Pemerintahan Daerah di bidang organisasi dan tata laksana serta fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan analisa organisasi dan formasi jabatan;
(3) Sub Bagian Standarisasi dan Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas mengumpulkan bahan-bahan perumusan kebijakan Pemerintahan Daerah di bidang organisasi dan tata laksana, fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan evaluasi serta pengolahan data dalam rangka penyusunan standarisasi penyederhanaan kerja, efisiensi dan efektivitas kerja.
1 komentar:
Kebijakan pimpinan daerah dikalahkan oleh KARAKTER LOKAL,benarkah ?
Posting Komentar