Tugas Pokok
(1) Bagian Umum adalah unsur staf Sekretariat Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi dan Pembangunan;
(2) Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan umum dan pengelolaan urusan tata usaha & kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, dan penatausahaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
Fungsi Kepala Bagian
(1) Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang Umum;
(2) Menyelenggarakan urusan tatausaha dan kearsipan, pengelolaan keuangan, tata laksana kerumahtanggaan dan kepegawaian dilingkungan Sekretariat Daerah;
(3) Membantu menyusun konsep kebijakan keuangan daerah.
Fungsi Kepala Sub Bagian
(1) Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas mengumpulkan bahan-bahan perumusan kebijakan Pemerintahan Daerah di Bidang Umum dan fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan evaluasi pengelolaan urusan tata usaha dan kepegawaian;
(2) Sub Bagian Penatausahaan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pemerintahan daerah di bidang anggaran, pembukuan dan penatausahaan keuangan Sekretariat Daerah;
(3) Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas mengumpulkan bahan-bahan perumusan kebijakan Pemerintahan Daerah di Bidang umum dan fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan evaluasi pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
0 komentar:
Posting Komentar