Tugas Pokok
(1) Memberikan telaahan, saran dan pendapat mengenai Pendidikan, Sumber Daya Manusia dan Kesehatan baik diminta atau tidak diminta oleh Bupati.
(2) Telaahan, saran dan pendapat dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam setahun.
Fungsi
(1) Memberikan masukan, saran dan pendapat kepada Bupati baik diminta atau tidak diminta di bidang Pendidikan, Sumber Daya Manusia dan Kesehatan yang disampaikan secara tertulis kepada Bupati.
(2) Memberikan masukan, saran dan pendapat kepada Bupati untuk mendukung proses percepatan penyelenggaraan bidang Pendidikan, Sumber Daya Manusia dan Kesehatan.
(3) Membantu Bupati dalam memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada instansi pemerintahan atau swasta baik di daerah, provinsi maupun di pusat dalam rangka mendukung percepatan proses penyelenggaraan pembangunan di bidang Pendidikan, Sumber Daya Manusia dan Kesehatan.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, staf ahli dapat mengadakan koordinasi dengas Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terkait.
(5) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(6) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati atau Wakil Bupati.
0 komentar:
Posting Komentar