Selamat Datang di Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat. Temukan Informasi Terkini tentang agenda Bupati, Wakil Bupati, Sekeratris Daerah, Ketua TP. PKK, Para Asisten dan Kegiatan/Agenda Lainnya.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI Bagian Hubungan Masyarakat

Written By Sekretariat Daerah Kab. Pakpak Bharat on Senin, 21 Februari 2011 | Senin, Februari 21, 2011

Tugas Pokok
(1)       Bagian Hubungan Masyarakat adalah unsur staf Sekretariat Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi dan Pembangunan;
(2)       Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas membantu penyusunan konsep kebijakan Kepala Daerah dalam pelayanan pemberitaan dan pembinaan pers, protokol dan perjalanan dinas serta dokumentasi, pelaporan dan kepustakaan;

Fungsi Kepala Bagian

1)    Penyiapan bahan perumusan teknis dalam lingkup hubungan masyarakat;
2)    Menyelenggarakan pengembangan pemberitaan dan pembinaan pers;
3)    Menyelenggarakan urusan protokol dan perjalanan dinas;
4)    Menyelenggarakan perpustakaan daerah;
5)    Melakukan pengkajian dan evaluasi penyelenggaraan hubungan masyarakat meliputi pemberitaan, dokumentasi dan pelaporan.

Tugas Pokok Kepala Sub Bagian
(1)       Sub Bagian Pemberitaan dan Pembinaan Pers mempunyai tugas mengumpulkan bahan-bahan perumusan kebijakan Pemerintahan Daerah di Bidang Pemberitaan dan Pembinaan Pers dan fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan evaluasi penyusunan, pengumpulan informasi, pemberitaan dan pembinaan pers;
(2)       Sub Bagian Protokol mempunyai tugas mengumpulkan bahan-bahan perumusan kebijakan Pemerintahan Daerah di Bidang Protokol dan fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan evaluasi pengelolaan urusan keprotokoleran;
(3)       Sub Bagian Dokumentasi, Pelaporan dan Kepustakaan mempunyai tugas mengumpulkan bahan-bahan perumusan kebijakan Pemerintahan Daerah di Bidang Dokumentasi, Pelaporan dan Kepustakaan serta fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan evaluasi penyusunan Dokumentasi, Pelaporan dan Kepustakaan Pemerintahan Daerah.

0 komentar:

Posting Komentar