Selamat Datang di Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat. Temukan Informasi Terkini tentang agenda Bupati, Wakil Bupati, Sekeratris Daerah, Ketua TP. PKK, Para Asisten dan Kegiatan/Agenda Lainnya.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI Bagian Kesatuan Bangsa dan Linmas

Written By Sekretariat Daerah Kab. Pakpak Bharat on Senin, 21 Februari 2011 | Senin, Februari 21, 2011


Tugas Pokok

(1)       Bagian Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat adalah unsur staf Sekretariat Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan;
(2)       Bagian Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat serta fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat;

Fungsi
(1)  Penyiapan perumusan kebijakan Kepala Daerah dalam bidang Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat;
(2)  Pembinaan umum dan teknis serta pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam rangka perumusan kebijakan pembinaan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat;
(3)  Sub Bagian Pembinaan Kesatuan Bangsa mempunyai tugas mengumpulkan bahan-bahan perumusan kebijakan Pemerintahan Daerah di bidang Kesatuan Bangsa serta fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan pembinaan;
(4)  Sub Bagian Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas mengumpulkan bahan-bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang Perlindungan Masyarakat serta fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan pengembangan perlindungan masyarakat;
(5)  Sub Bagian Fasilitasi Politik mempunyai tugas mengumpulkan bahan-bahan perumusan kebijakan Pemerintahan Daerah di bidang Politik serta fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan Politik.

0 komentar:

Posting Komentar