Tugas Pokok
Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat daerah.
Fungsi
1. Pengkoordinasian perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
2. Penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
3. Pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintah daerah;
4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
0 komentar:
Posting Komentar