Selamat Datang di Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat. Temukan Informasi Terkini tentang agenda Bupati, Wakil Bupati, Sekeratris Daerah, Ketua TP. PKK, Para Asisten dan Kegiatan/Agenda Lainnya.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI ASISTEN PEMERINTAHAN

Written By Sekretariat Daerah Kab. Pakpak Bharat on Senin, 21 Februari 2011 | Senin, Februari 21, 2011


Tugas Pokok
(1)     Asisten Pemerintahan adalah unsur staf Sekretariat Daerah yang dipimpin oleh seorang Asisten berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah;
(2)     Asisten Pemerintahan mempunyai tugas membantu pelaksanaan tugas Sekretaris Daerah dalam penyelenggaraan tata pemerintahan, hukum, organisasi dan tata laksana serta kesatuan bangsa, perlindungan masyarakat dan Hak Azasi Manusia;
Fungsi
1.    Pengkoordinasian penyusunan konsep kebijakan Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pembinaan tata pemerintahan, hukum, organisasi dan tata laksana serta kesatuan bangsa, perlindungan masyarakat dan Hak Azasi Manusia;
2.    Pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi, monitoring dan pengendalian atas pelaksanaan tata pemerintahan, hukum, organisasi dan tata laksana serta kesatuan bangsa, perlindungan masyarakat dan Hak Azasi Manusia.

0 komentar:

Posting Komentar