Tugas Pokok
(1) Asisten Administrasi dan Pembangunan adalah unsur staf Sekretariat Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah;
(2) Asisten Administrasi dan Pembangunan mempunyai tugas membantu pelaksanaan tugas Sekretaris Daerah dalam penyelenggaraan pembinaan hubungan masyarakat, perekonomian, pembangunan serta pembinaan pemuda dan olah raga;
Fungsi
1) Mengkoordinasikan konsep kebijakan Kepala Daerah dalam penyelenggaraaan pembinaan hubungan masyarakat, penyelenggaraan perekonomian, pembangunan serta pembinaan kesejahteraan rakyat dan budaya;
2) Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi, monitoring dan pengendalian pelaksanaan perekonomian dan pembangunan, pembinaan hubungan masyarakat, serta pembinaan kesejahteraan rakyat dan budaya.
1 komentar:
yeni perde modelleri
sms onay
vodafone mobil ödeme bozdurma
nft nasıl alınır
Ankara evden eve nakliyat
TRAFİK SİGORTASI
Dedektor
web sitesi kurma
Ask Kitaplari
Posting Komentar